PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUP PERUSAHAAN
PENDAHULUAN :
Di
bab 2 ini kita akan mempelajari mengenai pengertian perusahaan :
© Pengertian
Perusahaan
© Tempat
Kedudukan dan Letak Perusahaan
© Perusahaan
& lembaga sosial
© Berbagai
macam lingkungan perusahaan & Pengaruhnya dalam perusahaan
© Pendekatan
dalam melihat bisnis dan lingkungan
Di bab 2 ini kita akan
mempelajari mengenai perusahaan yang terdapat di Negara kita ini. Dan kita juga
akan menjabarkan satu-persatu apa saja yang terdapat di dalam perusahaan itu.
2.
Teori-Teori mengenai pengertian
Perusahaan:
Perusahaan itu adalah suatu tempat
atau lembaga yang di gunakan untuk melakuakan suatu kegiatan. Seperti proses
produksi di suatu pabrik ataupun sebuah PT.
1.
Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
Tempat
kedudukan yang di maksud di dalam ini adalah. Jabatan-jabatan yang terdapat di
dalam suatu perusahaan seperti :
Ø Direktur
Ø Sekertaris
Ø kepala
bagian
Ø Kepala
devisi &
Ø Karyawan
Kurang
lebih anggota-anggota tersebutlah yang terdapat di dalam setiap suatu
perusahaan dan setianp masing-masing anggota tadi memiliki kinerja atau
pekerjaan di dalam bidang nya masing-masing tidak melakukan pekerjaan yang
sama.
Letak
Perusahaan yang paling penting dan strategis adalah yang terletak di pinggir
jalan ibukota besar karena bisa di lihat & di temukan oleh banyak orang dan memiliki banyak ke untungan
nya seperti :
A. mudah nya jalur transportasi pemasaran
B. Dapat di
temukan dengan mudah
C. Banyak
peminatnya
2. Perusahaan & lembaga Sosial
Di Negara ini sangat banyak
jenis-jenis dan berbagai macam perusahaan salah 1 nya adalah seperti koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Jenis perusahaan seperti
koperasi inilah yang sangat di butuhkan dan di minati oleh banyak orang, karena
ke banyakan koperasi menggunakan sistem simpan pinjam jadi ini sangat membantu
sekali pada sa’at orang yang sedang membutuhkan dana besar.
3.Berbagai Macam Lingkungan
Perusahaan
& Pengaruhnya Terhadap Perusahaan
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI)
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik
(go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan
Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
pendirian.Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Pendekatan Dalam Melihat Bisnis
& lingkungan
Yang pertama kali kita harus
lakukan adalah kita harus melakukan pendekatan untuk belajar bisnis di dalam
ruang lingkup bisnis tersebut. Kita harus mengerti dan memahami betul bagaimana
cara kita harus memulai bisnis tersebut.
Setelah kita memahaminya
kita baru dapat mecontohkan nya dengan mempraktekan teori-teori yang telah kita
dapat sebelum nya secara perlahan-perlahan. Dan kurang lebih seperti itulah
tapah awal yang bisa kita lakukan.
- ANALIS
Jadi dari BAB 2 yang kita
pelajari ini dapat kita simpulkan bahwa sebelum kita melakukan bisnis tersebut
kita harus memahami apa pentingnya suatu perusahaan & ruang lingkup perusahaan
tersebut dan setelah itu kita harus
memiliki motivasi untuk mengawali cara berbisnis itu dan bagaimana proses
pemasaran yang baik yang harus kita lakukan.
Referensi
- Kraakman, Reinier H.; et
al. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional
Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
- Lowry, John; Dignam, Alan
(2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.
- "A
Comparative Bibliography: Regulatory Competition on Corporate Law".
(Georgetown University Law Center Working Paper).
Komentar
Posting Komentar