Bentuk Bentuk Badan Usaha
1.
PENDAHULUAN :
Di
bab 3 ini kita akan mempelajari mengenai Bentuk Bentuk Badan
Usaha:
ª Bentuk
Yuridis
ª Lembaga
Keuangan
ª Kerjasama
Penggabungan & Ekspansi
Di bab 3 ini kita akan mempelajari mengenai Bentuk Bentuk Badan Usaha yang terdapat di Negara kita ini. Dan kita juga akan menjabarkan
satu-persatu apa saja yang terdapat di dalam perusahaan itu.
- Teori-Teori mengenai pengertian
Bentuk Bentuk Badan Usaha:
Perusahaan itu adalah suatu tempat
atau lembaga yang di gunakan untuk melakuakan suatu kegiatan. Seperti proses
produksi di suatu pabrik ataupun sebuah PT.
1.
Bentuk Yuridis
Bentuk
usaha yuridis yaitu bentuk badan usaha yang terdapat di suatu Negara seperti
koperasi BUMN dan masih banyak jga yang lain nya.
Dan
berikut ini adalah berbagai macam jenis-jenis bentuk badan usaha yuridis
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAIPerum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuanFirma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi,
asuransi,
dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa
efek).
3.
Kerjasama Penggabungan & Ekspansi
Kerjasama
penggabungan Ekspansi yaitu:
Dalam
perkembaqngan nya perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran
perusaha’an lain.semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnis.
pembentukan
suatu organisasi baru yang dapat di laksanakan baik dengan ataupun tanpa
meleburkan organisasi yang lama
3.
ANALISIS
Jadi
setelah kita memahami materi di bab 3 ini kita dapat menyimpulkan bahwa di
Negara kita ini memiliki banyak macam jenis-jenis usaha dari yang berbentuk
koperasi BUMN dan masih banyak juga yang lain nya.
Dan kita juga dapat memahami & mempelajari bentuk usaha-usaha yang terdapat di negar-negara lain juga
Dan kita juga dapat memahami & mempelajari bentuk usaha-usaha yang terdapat di negar-negara lain juga
.
Referensi
- Kraakman, Reinier H.; et al. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
- Lowry, John; Dignam, Alan (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.
- "A
Comparative Bibliography: Regulatory Competition on Corporate Law".
(Georgetown University Law Center Working Paper).
- Wikipedia.com
Komentar
Posting Komentar