ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)"
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau
akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
2. Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat
3.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual,
yakni
1.
Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
2.
Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar
20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
4.
Dasar hukum hak kekayaan
intelektual di indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat
dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan
atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh,
alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko,
dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak
cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan
kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris intellectual property right.Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO,
1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed
information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat
dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah
dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang
memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan
perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan
dengan hak cipta (neighboring rights).
5.
Hak cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual,namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli, atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Masalah penjiplakan atau pembajakan memang tak pernah
selesai, menjadi sangat rumit ketika semuanya berkaitan dengan uang atau meja
hijau. Contoh kecil adalah misalnya jika saya menyanyikan lagu yang diciptakan
oleh Band-band terkenal atau penyanyi terkenal di sebuah panggung dan penonton
membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak dan mengambil untung. Kondisi ini
jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir dari pub ke pub
menarik uang dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika penampilan karya
dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu bersifat karya
turunan.
Saya sendiri pun termasuk dalam rantai pembajakan,
misalnya men-download musik-musik dalam mp3 atau mengubah CD Audio ke
dalam mp3 dan memberikannya kepada orang lain. Dalam kasus ini saya tidak
menjiplak, tapi lebih kepada ‘konsumen para pembajak’.
Mungkin picik saya berkata seperti itu, tapi itu saya
alami dalam hal lain, misalnya membeli buku, saya tidak membajak karena nyaris
tidak ada rantai pembajakan buku yang saya konsumsi. Sewaktu kuliah dosen
mewajibkan membaca tentang salah satu mata kuliah, sedangkan di
perpustakaan kampus hanya ada dalam itungan jumlah jari dalam satu tangan,
tentunya sangat repot saya baca karena laku keras dipinjam oleh mahasiswa, dan
kalaupun saya membelipun tidak mampu karena harganya sangat mahal, akhirnya
buku tersebut difotokopi ramai-ramai. Buku lain yang mudah didapat tanpa
membajak tentunya saya beli. Saya salah tapi tak bisa menyalahkan diri sendiri.
6.hak
paten
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi
bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
. Istilah yang
sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
a. Hak Kekayaan
Intelektual (H.K.I.)
b. Intellectual
Property Rights (IPR)
c. Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
d. Hak Milik
Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
A. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Dasar
hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
1.
Hak cipta mengandung:
a. hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
b. hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
·
Sifat hak cipta:
1. hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak
berwujud
2. hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian,
bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
3. hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh
secara melawan hokum
4. Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari.
·
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
1.
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
2.
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk
program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan,
perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh
badan hukum.
3.
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Hak
Atas Kekayaan Industri
Patent
(Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
1.
Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten.
2.
Jangka waktu paten: 20 tahun, paten
sederhana: 10 tahun.
3.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi
Indonesia:
a.
TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual
Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
b.
Paris Convention for Protection of
Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
c.
PCT (Patent Cooperation Treaty) and
Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
d.
Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN
1997)
e.
Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
f.
WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19
TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal
akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena
tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus
HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan
dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
1. UU No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
2. UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
3. UU No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri
4. UU No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. UU No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
6. UU No. 15 Tahun
2001 tentang Merek
7. UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
7.
Hak merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat
digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk
dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang
bersangkutan.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali
penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku
pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan.
8.Desain industry
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.Rahasia
dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca
Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep
tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut,
misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.
REFERENSI :
Komentar
Posting Komentar