ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI “Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
“Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
1. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan
arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir
sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek ke-empat kata tersebut, yaitu
istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Ke 4 (empat)
istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
2. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum
Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3. Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli
Adapun
kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
A.
Monopoli
B.
Adalah penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha
C.
Monopsoni
D.
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar
yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
A. Penguasaan
pasar
Di dalam UU
no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan
barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d.
melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
B.
Persekongkolan
Adalah
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain
dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
C. Posisi Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
D. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal
26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki
jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang
bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan
lain.
E. Pemilikan Saham
Berdasarkan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
F. Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Dalam Pasal
28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4.Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk
sebagai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertikal
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1.Perjanjian-perjanjian tertentu
yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
- 1. Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertical
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
- Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
- Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
- Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
- Jabatan rangkap
- Pemilikan saham
- Merger, akuisisi, konsolidasi
6. Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi dalam Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pasal 36 UU
Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan
dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur
dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai
sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar