TUGAS EKNOMI KOPERASI ( Sisa Hasil Usaha)
TUGAS
EKNOMI KOPERASI 6 ( Sisa Hasil Usaha)
“Sisa hasil usah (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku”.
(Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87))
Selisi Hasil Usaha
(SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota harus diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi bisa membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnis nya.
Selisih Hasil Usaha
(SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota pun berbeda hal ini di
karenakan besar nya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya maka semakin besar selisih hasil usaha (SHU) yang akan di terima
nantinya.
DAFTAR
PUSTAKA
“Andjar Pachta W,dkk
(2005:128,133),Sisa Hasil Usaha,Bandung”
“Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87),Sisa Hasil Usaha, Bandung”
“Undang
No.25 Tahun,1992 Tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45”
“Ninik
Widiyanti (2004:119),SHU Atas Jasa”
Komentar
Posting Komentar