Hukum Dagang
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Dagang
Pengertiann
Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari hukum perdata :
a. Hukum perdata
adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
b. Hukum perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kepentingannya.
c. Hukum perdata
adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia
atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan.
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya
KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena
sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan
perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian
ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah
sebagai Hukum khusus terhadao Hukum umum.
Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan
suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex
Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang
dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya
tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Van Kan
beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam
arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn
menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan
yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c. Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d. Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini
dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan dinegara
swiww.
Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara
swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni :
Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara
swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni :
a. SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
januari 1912.
b. SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada
tanggal 1 januari 1912.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan hanya untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsure-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak
keluar
c. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi
menjadi 3 jenis, diantaranya :
a. Perusahaan
Perseorangan
b. Perusahaan
Persekutuan
c. Perusahaan
Terbatas
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha yang mengajak pihak lain untuk menjalankan
usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih
dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi
perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain,
yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2, yaitu :
a. Pembantu-pembantu
pengusaha didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus
filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha
diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain seperti dibawah ini, yaitu :
- Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajibannya
menurut agamanya.
-
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan.
-
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
-
Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan.
-
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
-
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara
lain seperti dibawah ini :
Perusahaan
Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak secara
penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko
tersebut secara sendiri.
Maksud dari perorangan ini adalah :
- Harus
bersifat kebendaan
- Harus
untuk memperoleh keuntungan
- Keuntungan
itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
- Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang
dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang pihak ketiga.
Oleh sebab itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa
Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut
pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
- Menjalankan
Perusahaan
- Dengan
pemakaian Firma (=nama) bersama
- Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu
perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang pada pihak yang lain.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan,
hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban
para pendiri maupun pemilik.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu
bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal
perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang
saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung
jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.
KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
YAYASAN
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat social, keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
undang-undang.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar