PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH
Jurnal
Dinamika Akuntansi ISSN
2085-4277
ANALISIS
PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA BERDASARKAN ISLAMIC SOCIAL REPORTING
INDEKS
SYARIAH DI INDONESIA BERDASARKAN ISLAMIC SOCIAL REPORTING
INDEKS
Khusnul
Fauziah
Jurusan
Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
Prabowo
Yudho J.
Jurusan
Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Gedung C6,
Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
Diterima:
Mei 2012. Disetujui: Juni 2012. Dipublikasikan: Maret 2013
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan
pengungkapan tanggungjawab sosial bank syariah di Indonesia berdasarkan pada
indeks Islamic Social Reporting (ISR). Obyek dari penelitian ini adalah tujuh
bank syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan laporan tahunan tahun
2011 yang dipublikasikan pada masing-masing bank. Analisis data menggunakan
analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan skore indek IRS tertinggi adalah
Bank Muamalat Indonesia dengan skore 73% dan skore terendah adalah Bank Panin
Syariah dengan skore 41%.
Pendahuluan
Pendirian bank syariah di Indonesia diawali dengan
berdirinya tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tahun
1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam. Pendirian bank syariah
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian membentuk tim
kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sehingga berdirilah PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai kegiatan
operasinya pada tanggal 1 Mei 1992.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan bank syariah
pertama yang didirikan di Indonesia, walaupun perkembangannya agak lambat
apabila dibandingkan dengan negara lainnya. Apabila pada periode 1992-1998
hanya ada satu unit bank syariah, pada tahun 1999 mulai didirikan Bank Syariah
Mandiri dan memulai operasi pada tanggal 1 November 1999.
Sedangkan pada tahun 2005 hingga saat ini, jumlah bank syariah
di Indonesia mengalami peningkatan. Hal tersebut menunjukkan minat masyarakat
terhadap lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah semakin
meningkat sehingga dapat memacu tumbuhnya lembaga keuangan syariah.
Dalam menjalankan usahanya, setiap perusahaan
termasuk perbankan memiliki tanggung jawab sosial terhadap komunitas yang
berkaitan dengan kegiatan operasional bisnisnya meliputi aspek ekonomi (profit),
sosial (people), dan lingkungan (planet) atau biasa disebut triple bottom line (3P),
yang diwujudkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Akan
tetapi, sejak peluncuran ISO 26000 pada awal November 2010 oleh lembaga International
Organization for Standardization (ISO) mengenai Guidance on Social
Responsibility, komponen triple bottom line ditambah aspek prosedur (procedure).
Hal tersebut berarti bahwa CSR merupakan bentuk kepedulian perusahaan yang
menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan
manusia (people) dan lingkungan ( planet) secara berkelanjutan berdasarkan
prosedur (procedure) yang tepat. Keberlangsungan sebuah perusahaan akan terjadi
apabila perusahaan menaruh kepedulian terhadap keempat aspek tersebut. CSR
sebenarnya telah diterapkan pada beberapa perusahaan di Indonesia sejak tahun
1990-an, hanya saja disebut sebagai Corporate Social Activity atau aktivitas
sosial perusahaan. Corporate Social Activity
(CSA) merupakan bentuk kepedulian perusahaan
terhadap aspek sosial dan lingkungan, seperti layaknya CSR. Pelaporan tentang Corporate
Social Responsibility (CSR) perusahaan yang semula bersifat sukarela (voluntary)
menjadi bersifat wajib (mandatory) dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, apabila tidak
melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Peraturan lain yang mewajibkan CSR yaitu
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, baik penanaman modal
dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam pasal 15 (b) dinyatakan bahwa
setiap penanam modal memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan, apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi yang
diatur dalam pasal 34, yaitu sanksi administratif dan sanksi lainnya. Sebagian
besar perusahaan melaporkan CSR dalam laporan tahunan (annual report) dan official
website-nya.
Beberapa penelitian terkait CSR perbankan telah
dikembangkan di Indonesia, akan tetapi masih sedikit, diantaranya penelitian
yang dilakukan oleh Fitria dan Hartanti (2009) yang menghasilkan temuan bahwa
lembaga perbankan konvensional pada umumnya mendapat skor lebih tinggi
dibandingkan dengan lembaga perbankan syariah. Selain itu, bagi institusi
perbankan Islam, hasil skoring dengan GRI indeks lebih tinggi dari ISR indeks.
Penelitian lain dilakukan oleh Sofyani, Ulum, Syam, dan Wahyuni (2011)
menghasilkan temuan bahwa secara keseluruhan kinerja sosial train-average
perbankan Islam di Malaysia lebih tinggi daripada di Indonesia, namun dari
semua bank tersebut tidak ada satupun yang mencapai kinerja paling bagus.
Selain itu, penelitian yang dilakukan Othman dan Thani (2010) diperoleh
kesimpulan bahwa tingkat ISR dalam laporan tahunan perusahaan yang menjadi
sampel penelitian dianggap minim.
Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan di
atas, maka penelitian ini akan menganalisis pengungkapan tanggung jawab sosial
perbankan syariah di indonesia berdasarkan Islamic Social Reporting Indeks. Penelitian
ini untuk membandingkan pengungkapan tanggung jawab sosial perbankan syariah di
Indonesia berdasarkan ISR indeks.
Perbankan
Syariah
Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai
dengan tahap perkembangan bank. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat
tentang pengertian bank, yaitu:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. (Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat. (Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Bank adalah lembaga yang melakukan tiga fungsi
utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa
pengiriman uang. (Machmud, 2009:15)
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
(Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan). Sedangkan, Machmud
(2009:9) mendefinisikan bank syariah sebagai lembaga keuangan atau perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al Qur’an dan hadits
Nabi SAW.
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat
dalam tabel 1.2.
Dalam paradigma akuntansi Islam bank syariah
memiliki fungsi sebagai berikut: (Muhammad, 2005:195-196)
Manajemen Investasi. Bank syariah dapat melaksanakan
fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut
kontrak mudharabah, bank (dalam kapastitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak
yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain) menerima persentase
keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya
menjadi resiko penyedia dana (shahibul maal), sementara bank tidak ikut
menanggungnya.
Investasi. Bank syariah menginvestasikan dana yang
ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi)
dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Rekening
investasi dapat dibagi menjadi tidak terbatas (unrestricted mudharabah) atau
terbatas (restricted mudharabah).
Jasa-jasa keuangan. Bank syariah dapat juga
menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam
sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
Jasa sosial. Konsep bank syariah mengharuskan bank
tersebut melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana pinjaman kebijakan (qardh),
zakat, atau dana sosial yang sesuai yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh
lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam
pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta
pengembangan lingkungan hidup.
Corporate
Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan
memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja
beserta keluarganya (Wibisono, 2007:7). Pelaksanaan tanggunggjawab sosial
perusahaan memilik manfaat bagi perusahaan, masyarakat, lingkungan, negara, dan
para pemangku kepentingan lainnya. Wibisono (2007:99) menguraikan manfaat yang
akan diterima dari pelaksanaan CSR, diantaranya:
1) Bagi
perusahaan. Perusahaan yang melakukan CRS akan memperoleh empat manfaat, yaitu
:
A. keberadaan
perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang
positif dari masyarakat luas,
B. perusahaan
lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital),
C. perusahaan
dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas dan
D. perusahaan
dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical
decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
2) Bagi
masyarakat. Praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya
perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan
kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan
perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat
atau masyarakat lokal, praktek CSR akan menghargai keberadaan tradisi dan
budaya lokal tersebut.
3) Bagi
lingkungan. Praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya
alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru
perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannnya.
4) Bagi
Negara. Praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate
misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau
aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati
pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh perusahaan.
Bagi Negara. Praktik CSR yang baik akan mencegah apa
yang disebut “corporate misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan
pada aparat negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu,
negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan)
oleh perusahaan.
Metode
Jenis penelitian ini adalah penelitian komparatif,
dimana penelitian difokuskan pada analisis untuk membandingkan objek penelitian
dalam waktu yang sama, yaitu tahun 2011. Penelitian ini menggunakan sampel yang
berasal dari 7 bank syariah di Indonesia, yang terdiri dari Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah,
Panin Bank Syariah dan Bank Syariah Bukopin. Alasan pemilihan sampel tersebut
dikarenakan bank-bank tersebut telah mempublikasikan laporan tahunan (annual
report) tahun 2011 pada official website-nya. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah laporan tahunan (annual report) tahun 2011 masing-masing
bank yang menjadi sampel penelitian. Analisis data menggunakan analisis isi
dengan metode skoring berdasarkan ISR indeks yang terdiri dari 6 indikator
yaitu investasi dan keuangan, produk dan jasa, tenaga kerja, sosial,
lingkungan, dan tata kelola organisasi yang dikembangkan menjadi 50 item
pernyataan, sebagai berikut:
1. Nilai
0 untuk setiap item yang tidak diungkapkan
2. Nilai
1 untuk setiap item yang diungkapkan
Hasil
dan Pembahasan
Hasil skoring perbandingan pengungkapan tanggung
jawab sosial dari ketujuh bank yang menjadi objek penelitian berdasarkan Islamic
Social Reporting (ISR) indeks dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1. Perbandingan Pengungkapan Tanggung Jawab
Sosial 7 Bank Syariah di Indonesia
Kode
|
Nama Bank
|
Prosentase
|
BMI
|
Bank Muamalat Indonesia
|
73%
|
BSM
|
Bank Syariah Mandiri
|
71%
|
BMS
|
Bank Mega Syariah
|
56%
|
BRIS
|
BRI Syariah
|
46%
|
BCAS
|
BCA Syariah
|
51%
|
PBS
|
Panin Bank Syariah
|
41%
|
BSB
|
Bank Syariah Bukopin
|
49%
|
Sumber : Data Sekunder Yang Diolah, 2012
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa Bank
Muamalat Indonesia memiliki tingkat pengungkapan tertinggi yaitu sebesar 73% dan
Panin Bank Syariah memiliki tingkat pengungkapan terendah yaitu sebesar 41%.
Tingkat pengungkapan lainnya yaitu Bank Syariah Mandiri sebesar 71%, Bank Mega
Syariah sebesar 56%, BCA Syariah sebesar 51%, Bank Syariah Bukopin sebesar49%,
dan BRI Syariah sebesar 46%.
Dalam tabel tersebut di atas, indikator investasi
dan keuangan menunjukkan bahwa ketujuh bank hanya mengungkapkan aktivitas yang
mengandung riba, akan tetapi tidak mengungkapkan berapa besarnya kontribusi
aktivitas tersebut dalam perolehan laba. Untuk item gharar tidak ada satupun
bank yang mengungkapkannya dalam laporan tahunan. Pengungkapan zakat yang
tertinggi yaitu Bank Muamalat Indonesia sebesar 0,8, sedangkan Bank Syariah
Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah memiliki tingkat
pengungkapan zakat yang sama yaitu sebesar 0,6, akan tetapi kesamaan dari
kelima bank tersebut yaitu tidak mengungkapkan opini dewan pengawas syariah
mengenai pengumpulan dan dan penyaluran zakat. Panin Bank Syariah dan Bank
Syariah Bukopin tidak mengungkapkan item zakat dalam laporan tahunannya. Untuk
item kebijakan dalam mengatasi keterlambatan pembayaran oleh insolvent clients,
current value balance sheet, value added statements tidak diungkapkan oleh
semua bank.
Indikator kedua yaitu produk dan jasa yang terdiri
dari item status halal atau syariah dalam produk, pengembangan produk, dan
peningkatan pelayanan diungkapkan oleh semua bank. Keluhan pelanggan atau
kejadian yang timbul karena ketidaktaatan terhadap peraturan yang berlaku hanya
diungkapkan oleh Bank Syariah Mandiri yaitu sebesar 0,5 karena hanya
mengungkapkan total keluhan konsumen dan penanganan terhadap keluhan tersebut,
sedangkan bank lainnya tidak mengungkapkan.
Indikator ketiga yaitu tenaga kerja meliputi
karakteristik pekerjaan diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dengan skor
tertinggi yaitu 0,75 dan Bank Syariah Mandiri dengan skor 0,5, sedangkan bank
lainnya hanya memiliki skor 0,25. Pada item pendidikan dan pelatihan kerja,
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan BCA
Syariah memiliki skor yang sama yaitu 0,75, sedangkan bank lainnya hanya
sebesar 0,5. Item selanjutnya yaitu kesempatan yang sama bagi karyawan telah
diungkapkan oleh semua bank. Kesehatan dan keselamatan kerja hanya diungkapkan
oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.
Untuk item lingkungan kerja tidak ada pengungkapan dari semua bank, sedangkan
perekrutan khusus hanya diungkapkan oleh Bank Syariah Mandiri dan BCA Syariah.
Indikator keempat yaitu sosial yang terdiri dari
shadaqoh atau donasi hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan Bank Syariah Bukopin. Item wakaf hanya
diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri, sedangkan
qard hasan diungkapkan oleh semua bank. Zakat atau sumbangan dari karyawan atau
nasabah hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri,
Bank Mega Syariah, dan BRI Syariah. Untuk item pendidikan yang meliputi
pendirian sekolah, pemberian bantuan finansial dan non finansial pada sekolah,
dan beasiswa diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri
dengan skor 0,66 dan BCA Syariah dengan skor 0,33, sedangkan bank lainnya tidak
mengungkapkan hal tersebut.
Bantuan kesehatan diungkapkan oleh semua bank, hanya
BRI Syariah dan Panin Bank Syariah yang tidak mengungkapkan. Pemberdayaan ekonomi
hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri,
sedangkan kepedulian terhadap anak yatim piatu diungkapkan oleh Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BCA Syariah, dan Bank Syariah Bukopin.
Pembangunan atau renovasi masjid diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Bantuan pada kegiatan kepemudaan hanya
diungkapkan oleh Bank Syariah Bukopin, sedangkan kegiatan sosial lainnya,
seperti pemberian buku, mudik bareng, dan lain-lain diungkapkan oleh Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sponsor acara
kesehatan, olahraga, edukasi, dan lain-lain hanya diungkapkan oleh Bank
Muamalat Indonesia.
Indikator selanjutnya yaitu lingkungan kampanye go
green hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, sedangkan konservasi
lingkungan diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Perlindungan terhadap flora dan fauna yang liar atau yang terancam punah,
polusi, audit lingkungan, dan kebijakan manajemen lingkungan tidak ada satupun
bank yang mengungkapkannya. Perbaikan dan pembuatan sarana umum hanya
diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Indikator terakhir yaitu tata kelola organisasi yang
terdiri dari profil dan strategi organisasi, struktur organisasi, pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite, pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, pelaksanaan prinsip syariah dalam
penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa, penanganan benturan
kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan bank, penerapan fungsi audit intern,
penerapan fungsi audit ekstern, batas maksimum penyaluran dana, transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan, serta etika perusahaan diungkapkan oleh
semua bank, hanya kebijakan anti pencucian uang dan praktik menyimpang lainnya
tidak diungkapkan oleh Panin Bank Syariah dan Bank Syariah Bukopin.
Penutup
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan
pengungkapan tanggung jawab sosial dari ketujuh bank yang menjadi objek penelitian
berdasarkan ISR indeks yang sumber datanya didapatkan dari laporan tahunan (annual
report) yang dipublikasikan masing-masing bank pada official website-nya. Hasil
penelitian ini menunjukkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) memiliki tingkat
pengungkapan tertinggi sebesar 73% dan yang terendah adalah Panin Bank Syariah
sebesar 41%.
Keterbatasan dalam penelitian ini sekaligus menjadi
saran untuk penelitian selanjutnya adalah pengembangan item-item ISR indeks
yang kurang detail dan komprehensif sehingga penelitian selanjutnya dapat
mengembangkannya. Kedua, adanya subjektifitas penulis dalam pemberian bobot
skor untuk setiap item pada masing-masing bank yang menjadi objek penelitian.
Daftar Pustaka
Machmud, Amir dan Rukmana.
2009. Bank Syariah. Erlangga. Jakarta.
Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi
Syariah (Edisi 2). Salemba Empat. Jakarta.
Othman, Rohana dan Azlan Md
Thani. 2010. “Islamis Social Reporting of Listed Companies in Malaysia”.
International Business & Economics Research Journal Vol. 9.
Pp.135-144
Radyati, Maria R. Nindita. 2011. “Ruang Lingkup
Tanggung Jawab Sosial”. http://www.mmcsrusakti.org/
node/860. Diakses Tanggal 20
Maret 2012
Sofyani, Hafiez, dkk. 2011. “Islamic Social
Reporting Index sebagai Model Pengukuran Kinerja Sosial Perbankan Syariah
(Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia)”. Jurnal
Dinamika Akuntansi Vol. 4. PP. 36-46
Soraya dan Hartanti. 2009. “Islam dan Tanggung
Jawab Sosial : Studi Perbandingan Pengungkapan berdasarkan Global Reporting
Initiative Indeks dan Islamic Social Reporting Indeks”. http://blog. umy.ac.id/ervin/files/2012/05/AKSR_10.pdf.
Diakses Tanggal 2 Juni 2012.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah
Konsep dan Aplikasi Corporate Social Responsibility. Gresik. Fascho
Publishing.
Komentar
Posting Komentar