PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH

Jurnal Dinamika Akuntansi                                                                                          ISSN 2085-4277

ANALISIS PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA BERDASARKAN ISLAMIC SOCIAL REPORTING
INDEKS

Khusnul Fauziah
Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
Prabowo Yudho J.

Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
Diterima: Mei 2012. Disetujui: Juni 2012. Dipublikasikan: Maret 2013


Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan pengungkapan tanggungjawab sosial bank syariah di Indonesia berdasarkan pada indeks Islamic Social Reporting (ISR). Obyek dari penelitian ini adalah tujuh bank syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan laporan tahunan tahun 2011 yang dipublikasikan pada masing-masing bank. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan skore indek IRS tertinggi adalah Bank Muamalat Indonesia dengan skore 73% dan skore terendah adalah Bank Panin Syariah dengan skore 41%.


Pendahuluan

Pendirian bank syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam. Pendirian bank syariah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian membentuk tim kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sehingga berdirilah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai kegiatan operasinya pada tanggal 1 Mei 1992.


Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan bank syariah pertama yang didirikan di Indonesia, walaupun perkembangannya agak lambat apabila dibandingkan dengan negara lainnya. Apabila pada periode 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, pada tahun 1999 mulai didirikan Bank Syariah Mandiri dan memulai operasi pada tanggal 1 November 1999. 

Sedangkan pada tahun 2005 hingga saat ini, jumlah bank syariah di Indonesia mengalami peningkatan. Hal tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah semakin meningkat sehingga dapat memacu tumbuhnya lembaga keuangan syariah.

Dalam menjalankan usahanya, setiap perusahaan termasuk perbankan memiliki tanggung jawab sosial terhadap komunitas yang berkaitan dengan kegiatan operasional bisnisnya meliputi aspek ekonomi (profit), sosial (people), dan lingkungan (planet) atau biasa disebut triple bottom line (3P), yang diwujudkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Akan tetapi, sejak peluncuran ISO 26000 pada awal November 2010 oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) mengenai Guidance on Social Responsibility, komponen triple bottom line ditambah aspek prosedur (procedure). Hal tersebut berarti bahwa CSR merupakan bentuk kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan ( planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat. Keberlangsungan sebuah perusahaan akan terjadi apabila perusahaan menaruh kepedulian terhadap keempat aspek tersebut. CSR sebenarnya telah diterapkan pada beberapa perusahaan di Indonesia sejak tahun 1990-an, hanya saja disebut sebagai Corporate Social Activity atau aktivitas sosial perusahaan. Corporate Social Activity

(CSA) merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan, seperti layaknya CSR. Pelaporan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi bersifat wajib (mandatory) dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan lain yang mewajibkan CSR yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam pasal 15 (b) dinyatakan bahwa setiap penanam modal memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi yang diatur dalam pasal 34, yaitu sanksi administratif dan sanksi lainnya. Sebagian besar perusahaan melaporkan CSR dalam laporan tahunan (annual report) dan official website-nya.

Beberapa penelitian terkait CSR perbankan telah dikembangkan di Indonesia, akan tetapi masih sedikit, diantaranya penelitian yang dilakukan oleh Fitria dan Hartanti (2009) yang menghasilkan temuan bahwa lembaga perbankan konvensional pada umumnya mendapat skor lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga perbankan syariah. Selain itu, bagi institusi perbankan Islam, hasil skoring dengan GRI indeks lebih tinggi dari ISR indeks. Penelitian lain dilakukan oleh Sofyani, Ulum, Syam, dan Wahyuni (2011) menghasilkan temuan bahwa secara keseluruhan kinerja sosial train-average perbankan Islam di Malaysia lebih tinggi daripada di Indonesia, namun dari semua bank tersebut tidak ada satupun yang mencapai kinerja paling bagus. Selain itu, penelitian yang dilakukan Othman dan Thani (2010) diperoleh kesimpulan bahwa tingkat ISR dalam laporan tahunan perusahaan yang menjadi sampel penelitian dianggap minim.

Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan di atas, maka penelitian ini akan menganalisis pengungkapan tanggung jawab sosial perbankan syariah di indonesia berdasarkan Islamic Social Reporting Indeks. Penelitian ini untuk membandingkan pengungkapan tanggung jawab sosial perbankan syariah di Indonesia berdasarkan ISR indeks.

Perbankan Syariah

Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. (Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Bank adalah lembaga yang melakukan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. (Machmud, 2009:15)

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan). Sedangkan, Machmud (2009:9) mendefinisikan bank syariah sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al Qur’an dan hadits Nabi SAW. 

Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat dalam tabel 1.2.

Dalam paradigma akuntansi Islam bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut: (Muhammad, 2005:195-196)
Manajemen Investasi. Bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapastitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi resiko penyedia dana (shahibul maal), sementara bank tidak ikut menanggungnya.

Investasi. Bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Rekening investasi dapat dibagi menjadi tidak terbatas (unrestricted mudharabah) atau terbatas (restricted mudharabah).

Jasa-jasa keuangan. Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
Jasa sosial. Konsep bank syariah mengharuskan bank tersebut melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana pinjaman kebijakan (qardh), zakat, atau dana sosial yang sesuai yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007:7). Pelaksanaan tanggunggjawab sosial perusahaan memilik manfaat bagi perusahaan, masyarakat, lingkungan, negara, dan para pemangku kepentingan lainnya. Wibisono (2007:99) menguraikan manfaat yang akan diterima dari pelaksanaan CSR, diantaranya:

1)      Bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan CRS akan memperoleh empat manfaat, yaitu :

A.    keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas,
B.     perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital),
C.     perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas dan
D.    perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).

2)      Bagi masyarakat. Praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat atau masyarakat lokal, praktek CSR akan menghargai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut.
3)      Bagi lingkungan. Praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannnya.
4)      Bagi Negara. Praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh perusahaan.

Bagi Negara. Praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh perusahaan.

Metode

Jenis penelitian ini adalah penelitian komparatif, dimana penelitian difokuskan pada analisis untuk membandingkan objek penelitian dalam waktu yang sama, yaitu tahun 2011. Penelitian ini menggunakan sampel yang berasal dari 7 bank syariah di Indonesia, yang terdiri dari Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Panin Bank Syariah dan Bank Syariah Bukopin. Alasan pemilihan sampel tersebut dikarenakan bank-bank tersebut telah mempublikasikan laporan tahunan (annual report) tahun 2011 pada official website-nya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan tahunan (annual report) tahun 2011 masing-masing bank yang menjadi sampel penelitian. Analisis data menggunakan analisis isi dengan metode skoring berdasarkan ISR indeks yang terdiri dari 6 indikator yaitu investasi dan keuangan, produk dan jasa, tenaga kerja, sosial, lingkungan, dan tata kelola organisasi yang dikembangkan menjadi 50 item pernyataan, sebagai berikut:

       1.      Nilai 0 untuk setiap item yang tidak diungkapkan
       2.      Nilai 1 untuk setiap item yang diungkapkan


Hasil dan Pembahasan
Hasil skoring perbandingan pengungkapan tanggung jawab sosial dari ketujuh bank yang menjadi objek penelitian berdasarkan Islamic Social Reporting (ISR) indeks dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Tabel 1. Perbandingan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial 7 Bank Syariah di Indonesia

Kode
Nama Bank
Prosentase
BMI
Bank Muamalat Indonesia
73%
BSM
Bank Syariah Mandiri
71%
BMS
Bank Mega Syariah
56%
BRIS
BRI Syariah
46%
BCAS
BCA Syariah
51%
PBS
Panin Bank Syariah
41%
BSB
Bank Syariah Bukopin
49%

Sumber : Data Sekunder Yang Diolah, 2012


Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa Bank Muamalat Indonesia memiliki tingkat pengungkapan tertinggi yaitu sebesar 73% dan Panin Bank Syariah memiliki tingkat pengungkapan terendah yaitu sebesar 41%. Tingkat pengungkapan lainnya yaitu Bank Syariah Mandiri sebesar 71%, Bank Mega Syariah sebesar 56%, BCA Syariah sebesar 51%, Bank Syariah Bukopin sebesar49%, dan BRI Syariah sebesar 46%.

Dalam tabel tersebut di atas, indikator investasi dan keuangan menunjukkan bahwa ketujuh bank hanya mengungkapkan aktivitas yang mengandung riba, akan tetapi tidak mengungkapkan berapa besarnya kontribusi aktivitas tersebut dalam perolehan laba. Untuk item gharar tidak ada satupun bank yang mengungkapkannya dalam laporan tahunan. Pengungkapan zakat yang tertinggi yaitu Bank Muamalat Indonesia sebesar 0,8, sedangkan Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah memiliki tingkat pengungkapan zakat yang sama yaitu sebesar 0,6, akan tetapi kesamaan dari kelima bank tersebut yaitu tidak mengungkapkan opini dewan pengawas syariah mengenai pengumpulan dan dan penyaluran zakat. Panin Bank Syariah dan Bank Syariah Bukopin tidak mengungkapkan item zakat dalam laporan tahunannya. Untuk item kebijakan dalam mengatasi keterlambatan pembayaran oleh insolvent clients, current value balance sheet, value added statements tidak diungkapkan oleh semua bank.

Indikator kedua yaitu produk dan jasa yang terdiri dari item status halal atau syariah dalam produk, pengembangan produk, dan peningkatan pelayanan diungkapkan oleh semua bank. Keluhan pelanggan atau kejadian yang timbul karena ketidaktaatan terhadap peraturan yang berlaku hanya diungkapkan oleh Bank Syariah Mandiri yaitu sebesar 0,5 karena hanya mengungkapkan total keluhan konsumen dan penanganan terhadap keluhan tersebut, sedangkan bank lainnya tidak mengungkapkan.

Indikator ketiga yaitu tenaga kerja meliputi karakteristik pekerjaan diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dengan skor tertinggi yaitu 0,75 dan Bank Syariah Mandiri dengan skor 0,5, sedangkan bank lainnya hanya memiliki skor 0,25. Pada item pendidikan dan pelatihan kerja, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan BCA Syariah memiliki skor yang sama yaitu 0,75, sedangkan bank lainnya hanya sebesar 0,5. Item selanjutnya yaitu kesempatan yang sama bagi karyawan telah diungkapkan oleh semua bank. Kesehatan dan keselamatan kerja hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Untuk item lingkungan kerja tidak ada pengungkapan dari semua bank, sedangkan perekrutan khusus hanya diungkapkan oleh Bank Syariah Mandiri dan BCA Syariah.

Indikator keempat yaitu sosial yang terdiri dari shadaqoh atau donasi hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan Bank Syariah Bukopin. Item wakaf hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri, sedangkan qard hasan diungkapkan oleh semua bank. Zakat atau sumbangan dari karyawan atau nasabah hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan BRI Syariah. Untuk item pendidikan yang meliputi pendirian sekolah, pemberian bantuan finansial dan non finansial pada sekolah, dan beasiswa diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri dengan skor 0,66 dan BCA Syariah dengan skor 0,33, sedangkan bank lainnya tidak mengungkapkan hal tersebut.

Bantuan kesehatan diungkapkan oleh semua bank, hanya BRI Syariah dan Panin Bank Syariah yang tidak mengungkapkan. Pemberdayaan ekonomi hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri, sedangkan kepedulian terhadap anak yatim piatu diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BCA Syariah, dan Bank Syariah Bukopin. Pembangunan atau renovasi masjid diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Bantuan pada kegiatan kepemudaan hanya diungkapkan oleh Bank Syariah Bukopin, sedangkan kegiatan sosial lainnya, seperti pemberian buku, mudik bareng, dan lain-lain diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sponsor acara kesehatan, olahraga, edukasi, dan lain-lain hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia.

Indikator selanjutnya yaitu lingkungan kampanye go green hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia, sedangkan konservasi lingkungan diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Perlindungan terhadap flora dan fauna yang liar atau yang terancam punah, polusi, audit lingkungan, dan kebijakan manajemen lingkungan tidak ada satupun bank yang mengungkapkannya. Perbaikan dan pembuatan sarana umum hanya diungkapkan oleh Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Indikator terakhir yaitu tata kelola organisasi yang terdiri dari profil dan strategi organisasi, struktur organisasi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, pelaksanaan prinsip syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan bank, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi audit ekstern, batas maksimum penyaluran dana, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, serta etika perusahaan diungkapkan oleh semua bank, hanya kebijakan anti pencucian uang dan praktik menyimpang lainnya tidak diungkapkan oleh Panin Bank Syariah dan Bank Syariah Bukopin.


Penutup

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengungkapan tanggung jawab sosial dari ketujuh bank yang menjadi objek penelitian berdasarkan ISR indeks yang sumber datanya didapatkan dari laporan tahunan (annual report) yang dipublikasikan masing-masing bank pada official website-nya. Hasil penelitian ini menunjukkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) memiliki tingkat pengungkapan tertinggi sebesar 73% dan yang terendah adalah Panin Bank Syariah sebesar 41%.

Keterbatasan dalam penelitian ini sekaligus menjadi saran untuk penelitian selanjutnya adalah pengembangan item-item ISR indeks yang kurang detail dan komprehensif sehingga penelitian selanjutnya dapat mengembangkannya. Kedua, adanya subjektifitas penulis dalam pemberian bobot skor untuk setiap item pada masing-masing bank yang menjadi objek penelitian.


Daftar Pustaka

Machmud, Amir dan Rukmana. 2009. Bank Syariah. Erlangga. Jakarta. Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syariah (Edisi 2). Salemba Empat. Jakarta.

Othman, Rohana dan Azlan Md Thani. 2010. “Islamis Social Reporting of Listed Companies in Malaysia”.
International Business & Economics Research Journal Vol. 9. Pp.135-144
Radyati, Maria R. Nindita. 2011. “Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial”. http://www.mmcsrusakti.org/ node/860. Diakses Tanggal 20 Maret 2012

Sofyani, Hafiez, dkk. 2011. “Islamic Social Reporting Index sebagai Model Pengukuran Kinerja Sosial Perbankan Syariah (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia)”. Jurnal Dinamika Akuntansi Vol. 4. PP. 36-46


Soraya dan Hartanti. 2009. “Islam dan Tanggung Jawab Sosial : Studi Perbandingan Pengungkapan berdasarkan Global Reporting Initiative Indeks dan Islamic Social Reporting Indeks”. http://blog. umy.ac.id/ervin/files/2012/05/AKSR_10.pdf. Diakses Tanggal 2 Juni 2012.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi Corporate Social Responsibility. Gresik. Fascho Publishing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Bahasa Inggris Tuefl Test Structure Test

Kepuasan Pelanggan

Disain Produk Merek Kemasan & Pemasaran