Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Hukum Dagang

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Hukum Dagang  Pengertiann Hukum Dagang Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli  barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata : a.      Hukum perdata adalah ran

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Hukum Perjanjian"

  ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HUKUM PERJANJIAN – STANDAR KONTRAK         HUKUM PERJANJIAN Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.          STANDAR KONTRAK Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pe